Teman-teman sedang merencakan perjalanan ke Jepang? mau melihat bunga sakura langsung dari negara asalnya? atau mau mengenal lebih jauh tentang budaya masyarakat jepang?
Jangan khawatir, bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah Jepang kini menyediakan fasilitas visa waiver gratis. Etss tunggu dulu, untuk mendapatkan layanan ini, anda juga harus memiliki e-passport, bukan passport biasa ya.
Bagi teman-teman yang punya e-passport, sudah bukan informasi baru lagi kalau kita memiliki fasilitas pengurusan Visa Jepang gratis. Dengan Waktu kunjungan maksimal 15 hari, visa waiver ini berlaku selama 3 tahun atau selama masa aktif passport anda jika passport anda masa berlakunya kurang dari tiga tahun pada saat pengajuan visa waiver. Pengurusan visa ini juga tidak ribet dan gratis!!!Lalu apa yang harus dilakukan untuk mendapat visa waiver secara cepat dan gratis??
Perbedaan passport biasa dan e passport, pada e-passport terdapat tanda chip di sampul depan
Buat temen-temen yang belum mengerti, apa itu visa waiver jepang? apakah saya bisa mengurus visa waiver jepang?
Berikut penjelasan singkat mengenai visa waiver jepang:
Pertama, siapkan e-passport anda, pastikan e-passport anda masih memiliki masa aktif lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, isi formulir aplikasi (download disini). Formulir ini juga bisa anda dapatkan di kedutaan Jepang untuk Indonesia. Ingat, jangan salah dokumen formulir. Formulir ini khusus untuk visa waiver, sedangkan jenis visa lainnya memerlukan formulir yang berbeda.
Selanjutnya, setelah dua dokumen ini lengkap datanglah langsung ke Kantor Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jl. M.H. Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350. Sebenarnya, pengurusan visa jepang saat ini bisa juga dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC), namun, kalau mengurus visa disini akan memerlukan waktu lebih lama ketimbang di Kedubes, dan juga harus berbayar.
Setelah datang ke Kedubes Jepang dengan membawa dua dokumen yang telah anda persiapkan, Anda masuk ke bagian visa dari gedung utama Kedubes. Selanjutnya, pada pintu masuk, anda akan diminta menukar KTP anda dengan ID Card dari Kedubes. Jadi jangan lupa bawa KTP anda sebagai syarat masuk ke dalam kedubes. Setelah di dalam, anda ikutin terus petunjuk arah yang menunjukan ruangan pengurusan visa, sampai nanti anda menemukan ruangan dengan bilik-bilik seperti loket. Disana jangan lupa untuk mengambil nomor antrian di mesin otomatis dekat dengan bilik.
Setelah mendapat nomor antrian, tunggu sampai nomor antrian dipanggil.Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menuju loket dan menyerahkan passport dan formulir yang telah anda isi. Di loket anda juga akan diminta mengisi lembar bukti pendaftaran. Lembar ini yang nantinya akan dibawa ketika mengambil passport. Sampai disini proses pendaftaran visa waiver telah selesai anda lakukan.
Mudah bukan?? Gratis lagi?
Selanjutnya, keesokan harinya anda datang kembali dengan membawa bukti pendaftaran untuk mengambil visa anda. Visa waiver akan ditempel di passport anda. Anda berhak untuk masuk ke Jepang selama maksimal 15 hari dengan multiple entri selama tiga tahun.
Menarik bukan??
Waktu kunjungan:
Permohonan
Senin - Jumat 08.30 - 12.00 (kecuali hari libur)
Pengambilan
Senin-Jumat 13.30 - 15.00 (kecuali hari libur)
Tips menuju kedubes jepang menggunakan kereta.
Naik commuter line, turun di stasiun sudirman. Keluar stasiun sudirman dan masuk stasiun MRT Dukuh atas. Dari stasiun dukuh atas, menuju ke stasiun MRT Bundaran HI. Keluar stasiun Bundaran HI anda tepat berada di sebelah kedutaan besar jepang.
Jangan khawatir, bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah Jepang kini menyediakan fasilitas visa waiver gratis. Etss tunggu dulu, untuk mendapatkan layanan ini, anda juga harus memiliki e-passport, bukan passport biasa ya.
Bagi teman-teman yang punya e-passport, sudah bukan informasi baru lagi kalau kita memiliki fasilitas pengurusan Visa Jepang gratis. Dengan Waktu kunjungan maksimal 15 hari, visa waiver ini berlaku selama 3 tahun atau selama masa aktif passport anda jika passport anda masa berlakunya kurang dari tiga tahun pada saat pengajuan visa waiver. Pengurusan visa ini juga tidak ribet dan gratis!!!Lalu apa yang harus dilakukan untuk mendapat visa waiver secara cepat dan gratis??
Perbedaan passport biasa dan e passport, pada e-passport terdapat tanda chip di sampul depan
Berikut penjelasan singkat mengenai visa waiver jepang:
- Visa waiver jepang merupakan visa yang hanya dapat digunakan untuk kunjungan singkat ke jepang (wisata, bisnis, keluarga, teman dll)
- Memiliki waktu kunjungan maksimal 15 hari.
- Visa waiver memiliki masa berlaku 3 tahun dengan multiple entries artinya bisa berulang kali masuk ke jepang selama 3 tahun tanpa mengurus ulang.
- Piaya pembuatan gratis.
- Visa ini hanya berlaku untuk pemegang passport Indonesia jenis E-passport.
Dokumen yang dibutuhkan:
- E-Passport
- Formulir pendaftaran
Bagaimana? sudah sedikit dapat penerangan bukan? Jadi khusus untuk e-passport ya, pastikan passport kamu jenis nya e-passport bukan passport biasa.
Nah kalau sudah, selanjutnya buat yang mau mendapatkan visa waiver jepang, anda bisa mengikut langkah berikut:
Pertama, siapkan e-passport anda, pastikan e-passport anda masih memiliki masa aktif lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, isi formulir aplikasi (download disini). Formulir ini juga bisa anda dapatkan di kedutaan Jepang untuk Indonesia. Ingat, jangan salah dokumen formulir. Formulir ini khusus untuk visa waiver, sedangkan jenis visa lainnya memerlukan formulir yang berbeda.
Selanjutnya, setelah dua dokumen ini lengkap datanglah langsung ke Kantor Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jl. M.H. Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350. Sebenarnya, pengurusan visa jepang saat ini bisa juga dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC), namun, kalau mengurus visa disini akan memerlukan waktu lebih lama ketimbang di Kedubes, dan juga harus berbayar.
Setelah datang ke Kedubes Jepang dengan membawa dua dokumen yang telah anda persiapkan, Anda masuk ke bagian visa dari gedung utama Kedubes. Selanjutnya, pada pintu masuk, anda akan diminta menukar KTP anda dengan ID Card dari Kedubes. Jadi jangan lupa bawa KTP anda sebagai syarat masuk ke dalam kedubes. Setelah di dalam, anda ikutin terus petunjuk arah yang menunjukan ruangan pengurusan visa, sampai nanti anda menemukan ruangan dengan bilik-bilik seperti loket. Disana jangan lupa untuk mengambil nomor antrian di mesin otomatis dekat dengan bilik.
Setelah mendapat nomor antrian, tunggu sampai nomor antrian dipanggil.Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menuju loket dan menyerahkan passport dan formulir yang telah anda isi. Di loket anda juga akan diminta mengisi lembar bukti pendaftaran. Lembar ini yang nantinya akan dibawa ketika mengambil passport. Sampai disini proses pendaftaran visa waiver telah selesai anda lakukan.
Lembar bukti pendaftaran
Mudah bukan?? Gratis lagi?
Selanjutnya, keesokan harinya anda datang kembali dengan membawa bukti pendaftaran untuk mengambil visa anda. Visa waiver akan ditempel di passport anda. Anda berhak untuk masuk ke Jepang selama maksimal 15 hari dengan multiple entri selama tiga tahun.
Visa e-waiver dengan masa berlaku selama tiga tahun
Menarik bukan??
Waktu kunjungan:
Permohonan
Senin - Jumat 08.30 - 12.00 (kecuali hari libur)
Pengambilan
Senin-Jumat 13.30 - 15.00 (kecuali hari libur)
Tips menuju kedubes jepang menggunakan kereta.
Naik commuter line, turun di stasiun sudirman. Keluar stasiun sudirman dan masuk stasiun MRT Dukuh atas. Dari stasiun dukuh atas, menuju ke stasiun MRT Bundaran HI. Keluar stasiun Bundaran HI anda tepat berada di sebelah kedutaan besar jepang.
Cara cepat dan gratis dapat visa waiver jepang!!!
Reviewed by Maslim
on
Friday, July 12, 2019
Rating:
No comments: